Lado Kutu - Mesin capit boneka (claw machine) haram dimainkan. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, sependapat dan menyamakan bermain capit boneka dengan bermain judi. Awalnya, Anwar menyampaikan soal proses jual beli boneka. Proses itu disebut tidak haram dan sesuai dengan ajaran agama. 28/12/24.
"Seseorang bila ingin mendapatkan boneka, maka dia pergi kepada orang yang menjualnya, kemudian membayar harga yang disepakati, dan mengambil boneka yang diinginkan. Melakukan perbuatan ini hukumnya adalah boleh karena itu masuk dalam kegiatan jual beli yang diperbolehkan dalam agama."
Namun, beda dengan permainan pencapit boneka. Orang yang ingin main diharuskan untuk membeli koin untuk bermain.
"Permainan tersebut tampak sangat sulit karena boneka yang akan dijepit tersebut sangat mudah lepas. Dan kalau sudah lepas untuk menjepit kembali boneka tersebut maka diperlukan koin selanjutnya. Di situlah serunya permainan tersebut sehingga permainan itu banyak digemari oleh anak anak kecil, karena membuat sang anak jadi penasaran yang mana hal itu sama dengan judi. Dia menyoroti soal hadiah dalam permainan itu didapat dengan cara untung-untungan.
"Sebenarnya kalau dalam permainan tersebut tidak ada hadiah atau suvenir yang diambil oleh sang anak berupa boneka yang berhasil dia jepit maka tidak ada masalah," katanya.
"Tapi karena dalam permainan tersebut ada hadiah atau suvenir yang itu didapat atas dasar usaha yang bersifat untung-untungan maka permainan tersebut masuk kategori judi dan judi itu hukumnya dalam Islam adalah dilarang atau haram," tambah Bapak Rt
Di kota padang sudah banyak masuk mesin capit boneka. Ini tugas penting untuk bapak kapolda sumbar, kapolresta padang dan kapolsek masing masing.
Di padang ini anak anak karena permainan judi ini sudah merobah aklak anak anak kita di minang kabau. Yang mana ada anak anak sudah berani mencuri uang orang tuanya.
Ini salah satu bentuk merusak anak anak ranah minang dan anak anak ngak dapat uang berani melawan orang untuk bermain mesin capit boneka.
Dengan bermain mesin capit permainan capit boneka (claw machine) haram. Sebab, dalam permainan itu disebut adanya unsur perjudian.
Kita meminta dinas terkait untuk proaktif menyita atau menangkap mesin judi capit ini karena sudah merupakan judi. Ujar ketua RT yang tidak mau disebut namanya.
Kepada bapak walikota padang, Satpol pp Kota Padang, satpol pp kecamatan dan Kelurahan untuk menyelamatkan anak anak kota padang.
"Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu pertimbangannya banyak sekali, tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram.
Editor : AM
Posting Komentar
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.