SPESIALIAS JAMRET EMAS EMAS DI AMANKAN POLISI


Lado Kutu - Pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib, telah dilakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki oleh Jajaran Opsnal TIM I KLEWANG Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU ADRIAN AFANDI, Yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 13.45 Wib, yang bertempat di Depan Bimbel Gama yang beralamat di Jl. Proklamasi, Kel. Alang Laweh, Kec. Padang Selatan Kota Padang, 6/9/24


Dalam kejadian itu pelaku yang ditangkap di kenakan pasal Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 1 KUHP.


Yang mana pelaku bernama Tersangka bernama RICKI CHANDRA Pgl. RICKI Lahir di Padang pada tanggal 21 April 1983, Umur 41 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Minang (Chaniago), Pekerjaan Sopir, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Jl. Sutan Syahril RT 001 RW 003, Kel. Mata Air, Kec. Padang Selatan Kota Padang.


Yang mana korban dua orang yang bernama HARTINI dan RATIH AYU SETIA NINGSIH, yang keduanya merupakan warga kec. Padang Timur Kota Padang.


Pelaku termasuk lincah dalam aksinya dengan waktu dan tanggal yang sama pelaku sudah 2x menjambret korban yang di lokasi berbeda beda yakni tkp pertama di tarandam dan tkp kedua di tepi laut.


Kronologis Kejadian :

1. Kejadian berawal ketika korban sedang berboncengan dengan sepeda motor dari arah Terandam menuju arah Pasar Raya Padang, kemudian sesampai di TKP datang terlapor menggunakan sepeda motor jenis matic berboncengan dari arah belakang samping kiri korban dan langsung menarik secara paksa gelang emas seberat 50 Gram yang terpasang pada tangan sebelah kiri korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan terlapor langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan melaporkan ke Poiresta Padang guna proses hukum selanjutnya.


2. Kejadian berawal ketika korban sedang berboncengan dengan sepeda motor dengan temannya an. Anisa dari arah jembatan Siti Nurbaya menuju Pantai Padang, sesampai di TKP datang terlapor menggunakan sepeda motot jenis matic merk Honda Vario Techno wara hitam putih datang dari arah belakang samping kanan kanan korban dan langsung menarik secara paksa 1 (satu) buah gelang emas 24 karat seberat 12,5 gram bentuk rantai mainan bertuliskan ratih, kemudian terlapor langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.


Atas Kejadian tersebut pelaku sudah berada di jeraji besi sel Polresta Padang.


Editor : AM

Post a Comment

Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.

Lebih baru Lebih lama