Berdasarkan Laporan Polisi :
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 91 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK PADANG TIMUR / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 21 Agustus 2024.
Identitas Tersangka :
Nama : J Tmt / tgl. Lahir /umur : Padang / 18 Januari 1986, umur 38 Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Suku : Minang Pekerjaan : Sopir Alamat : Jalan Kampung Baru Berok No.xx Rtxx Rw×× Kel Kurao Pagang Kec Nanggalo Kota Padang.
Nama : R Tmt / tgl. Lahir /umur : Padang / 27 Agustus 1999, umur 25 Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Suku : Minang Pekerjaan : Sopir Alamat : Jalan Palembang No.xx Rtxx Rwxx Kel Gates Nan XX Kec Lubeg Kota Padang.
Barang Bukti :
1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan plat nomor Polisi BA 2283 OV.
2. 1 (satu) buah kunci Letter Y dengan anak kunci yang terbuat dari besi kecil yang di runcingkan ujungnya.
Kronologis Kejadian :
Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 Wib ketika korban memarkirkan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BA 8760 AM dengan nomor rangka MHMLOPU399K028211, Nomor mesin 4D56CF33337 di pinggir jalan sebelah rumah rumahnya yang bertempat di Jalan Aur Duri Indah No. 7 B Rt 001 Rw 001 Kel Parak Gadang Timur Kec Padang Timur Kota Padang, setelah memarkirkan mobil, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan tidur.
kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira Pukul 06.00 Wib ketika korban sudah bangun dan akan pergi dengan mobil milik korban tersebut di atas, ternyata 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BA 8760 AM dengan nomor rangka MHMLOPU399K028211, Nomor mesin 4D56CF33337 milik korban sudah tidak ada lagi.
Kronologis penangkapan :
Bermula pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira Pukul 02.00 Wib ketika anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang (Tim Klewang) yang di pimpin oleh Kanit opsnal Polresta Padang IPTU ADRIAN AFANDI mendapat informasi bahwa 4 (empat) orang laki-laki akan menjual 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300, kemudian anggota Opsnal menyamar sebagai pembeli 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 tersebut dan mengajak para pelaku untuk bertemu di depan SPBU Indarung kec luki kota padang, setelah bertemu selanjutnya anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap ke empat laki-laki tersebut dan mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 dari tangan ke empat laki-laki tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 tersebut adalah mobil hasil pencurian yang dilakukan oleh ke empat laki-laki tersebut di daerah padang panjang, kemudian 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Pgl T menerangkan bahwa selain melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 di padang panjang, Pgl T dan Pgl R juga mengakui kalau ia juga telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 di daerah Aurduri Kec Padang Timur kota Padang pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira Pukul 03.00 Wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut di atas dan selanjutnya pelaku Pgl T dan Pgl R di bawa ke Polresta Padang. Sedangkan 2 (dua) orang pelaku lainnya dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L300 yang di amankan di SPBU Indarung di serahkan ke Polres Padang Panjang.
Editor : AM
Posting Komentar
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.