Lado Kutu - Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 03.30 wib, bertempat di pinggir jalan daerah Gantiang Kec. Padang Timur Kota Padang telah dilakukan penangkapan oleh Jajaran Opsnal (Tim KLEWANG) Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU ADRIAN AFANDI terhadap 1 (satu) orang tersangka An.
‘Pgl R, Lahir di Padang tanggal 28 Mei 2003, umur 21 Tahun, suku Minang, Pekerjaan Tidak Bekerja, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Durian Tigo Batang Rt/Rw 0xx/0xx Kel. Korong Gadang Kec. Kuranji Kota Padang. 23/9/24.
Dasar : LP / B / 654/ IX/ 2024 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 23 September 2024.
Identitas pelapor :
Pgl M, Lahir Padang, 08 Agustus 1988, pekerjaan Dosen, alamat Komplek Taruko Blok xx No. Xx Rt/Rw 0xx/0xx Kel. Korong Gadang Kec. Kuranji Kota Padang.
Sehubungan Dalam perkara Pencurian, yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira Pukul 04.30 Wib yang bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Komplek Taruko Blok xx No. Xx Rt/Rw 0xx/0xx Kel. Korong Gadang Kec. Kuranji Kota Padang.
Barang bukti yang disita :
- 1(satu) unit handphone merk Samsung A34 warna hitam
- 1(satu) unit handphone merk Samsung A34 warna violet
- 1(satu) unit handphone merk Samsung A30 warna hitam
- 1(satu) unit handphone merk Samsung A30 warna hitam
Kronologis Kejadian :
Kejadian berawal ketika pelapor bangun tidur dan dilihat 4 (unit) HP dengan merk Samsung A34 warna hitam, Samsung A34 warna Violet, 2 (dua) unit HP merk Samsung A30 wama hitam, kemudian pelapor memeriksa sekeliling rumah dan dilihat pintu jendela yang ditutup triplek dalam keadaan bergeser, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.
Kronologis penangkapan : Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dilapangan dan keterangan korban, Tim memperoleh informasi bahwa pelaku dalam perkara pencurian tersebut, Setelah di dapat posisi tersangka. Kemudian setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa ia yang melakukan Pencurian, yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira Pukul 04.30 Wib yang bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Komplek Taruko Blok xx No. Xx Rt/Rw 0xx/0xx Kel. Korong Gadang Kec. Kuranji Kota Padang. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Pgl R di bertempat di pinggir jalan daerah Gantiang Kec. Padang Timur Kota Padang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : AM
Posting Komentar
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.