DUA TERSANGKA PENCURI TOWOR DI AMANKAN TIM I KLEWANG SAT RESKRIM POLRESTA PADANG


Lado Kutu - Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib, telah dilakukan penangkapan 2 (dua) orang laki-laki oleh Jajaran Opsnal TIM I KLEWANG Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU ADRIAN AFANDI, Yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib, yang bertempat di Jl. Raya By Pass KM 23, RT 003 RW 006, kel. Batipuh Panjang, kec. Koto Tangah kota Padang, 20/9/24.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.


Tersangka :

1. Nama : ADRIS BOY Pgl. BOY, Lahir di Padang pada tanggal 07 Juli 1981, Umur 43 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Suku Minang (Sikumbang), Pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Perum. Novel Indah Blok D.5 RT 001 RW 004, Kel. Sungai Sapih, Kec. Kuranji Kota Padang.


2. Nama : AFDAL DILNILHAG, Lahir di Padang pada tanggal05 Desember 1989, Umur 34 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Suku Minang (Melayu), Pekerjaan Karyawan Swasta, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Block B No. 32 RT 002 RW 002, Kel. Batu Gadang, Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang.



Korban/Pelapor :

ZULKIFLI (Perawatan Maintenance Penyedia Provider PT. TOWER BERSAMA GROUP), Umur 46 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Pilakut RT 002 RW 013, Kel. Sungai Sapih, Kec. Kuranji Kota Padang.


Dasar : 

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 648 / IX / 2024 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 20 September 2024, a.n. pelapor ZULKIFLI


Barang bukti yang diamankan berupa : 

- Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus rupiah)

- 1 (satu) buah tas pakaian yang berisikan 2 (dua) perangkat tali pengikat

- 1 (satu) buah tas kecil yang berisikan perkakas

- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z


Kronologis Kejadian :


Kronologis kejadian pada saat Pelapor An.ZULKIFLI yang merupakan perawatan maintenance penyedia provider dari PT TOWER BERSAMA GROUP melaporkan bahwa salah satu perangkat operator milik telkomsel yang ada di PT TOWER BERSAMA GROUP telah di curi oleh dua orang terlapor yang tidak dikenal dan tertangkap oleh kamera CCTV PT TOWER BERSAMA GROUP. akibat kejadian tersebut perusahaan telah mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polresta padang guna proses hukum lebih lanjut.


Editor : AM

Post a Comment

Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.

Lebih baru Lebih lama