Lado Kutu – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti 34,05 kg sabu dan 10.190 butir ekstasi yang di Mapolda Riau, Kamis (29/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, SIK, M.Si mengatakan, barang bukti yang dikumpulkan adalah hasil dari penangkapan jaringan internasional.
“Ada sebanyak 34,05 kg Shabu dan 10.190 Butir Ekstasi yang akan kami musnahkan hari ini, yang merupakan hasil tangkapan dari beberapa kasus jaringan internasional,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Riau, (29/8/2024).
Ia menjelaskan, dalam operasi menguak jaringan internasional ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap 16 kasus dengan tersangka sebanyak 33 orang.
“Total keseluruhan ada 16 kasus, yang menjadi tersangka sebanyak 33 orang dari berbagai peran, mulai dari pengimpor, kurir, hingga pengedar,” jelasnya.
Kombes Manang menuturkan, total keseluruhan nilai narkotika tersebut jika diedarkan bisa mencapai Rp 34 miliar.
“Kalau barang ini diedarkan, total keuntungan yang bisa diraup oleh mereka adalah sebanyak Rp 34.086.030.000. Tapi untungnya hal ini bisa digagalkan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Atas penangkapan ini, akhirnya ribuan jiwa terselamatkan dari kejamnya narkoba.
“Dari barang bukti ini juga kami berhasil menyelamatkan 340.656 jiwa. Apabila barang ini beredar, cukup banyak jiwa yang perlu disembuhkan. Oleh karena itulah kami lakukan pencegahan sedini mungkin dengan mengungkap sindikat internasional ini,” pungkasnya. (Xxx)
Posting Komentar
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.