Lado Kutu - Humas Res Sawahlunto - Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tengah Sawah Desa Silungkang Duo Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto yang terjadi pada hari Kamis (29/08/2024) sekitar pukul 05.30 Wib.
Kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar pukul 06.30 Wib. Berdasarkan informasi tersebut Personel dari Satuan Sat Reskrim bersama Personel Polsek Muaro Kalaban yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos didampingi Kasat Reskrim Akp. Syafrinaldi, S.H. bergerak cepat mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan proses penyelidikan sekitar pukul 07.00 Wib, didapat informasi dari personil piket polsek muaro kalaban, telah datang seorang laki-laki dewasa berinisial 'SH' ke Polsek Muaro Kalaban menyerahkan diri dan mengakui bahwa Ia telah melakukan pembunuhan.Setelah selesai proses penyelidikan di TKP,
Personel Polres dan Polsek Muaro Kalaban lansung melakukan evakuasi terhadap korban dan membawa korban ke RSUD Kota Sawahlunto guna dilakukan Visum Et Repertum guna kepentingan penyidikan.Terhadap terduga pelaku 'SH' Panggil Yan di sangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Posting Komentar
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.