Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/7/2024), mengonfirmasi bahwa dua tersangka berinisial F dan S kini berada dalam tahanan Polres Karawang. Kedua tersangka ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan pengumpulan bukti dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian turut menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam aksi kekerasan tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu Puma, satu motor Vespa, dua tas hitam, satu handphone iPhone, serta dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga milik para pelaku. Barang-barang ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus yang menyulut kemarahan warga Karawang dan sekitarnya.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu (10/8/2024), sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengas dengklok. Malam itu, dua anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan kiai NU, termasuk Kiai Ihsan yang menjabat sebagai Rais Syuriah Majelis Wakil Cabang NU Cikarang Utara, mengalami kejadian tak terduga. Rombongan ini hendak menuju Pondok Pesantren Al-Baghdadi untuk menghadiri sebuah undangan pengajian.
Namun, di tengah perjalanan, rombongan ini dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal. Tak hanya menghentikan kendaraan, para pelaku juga merusak mobil yang ditumpangi oleh kiai dan melakukan pengeroyokan terhadap beberapa anggota Banser yang berusaha melindungi kiai. Aksi kekerasan ini meninggalkan trauma mendalam bagi para korban dan juga memicu ketegangan di kalangan masyarakat.
Menurut penuturan Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, insiden tersebut bermula saat rombongan kiai transit di Pesantren Mambaul Ulum, Rengasdengklok, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pesantren Al-Baghdadi. Namun, sesampainya di Jalan Raya Dusun Warudoyong, sekelompok orang tiba-tiba menghadang mereka. Para pelaku yang tidak segan-segan melakukan kekerasan, menyerang tanpa alasan yang jelas, merusak kendaraan, dan memukuli anggota Banser yang saat itu tengah mengawal.
Ketua Gerakan Pemuda Ansor Karawang, Ahmad Syahid, menyatakan kegeraman dan keprihatinannya atas insiden yang menimpa para anggota Banser yang sedang menjalankan tugas mulia untuk mengawal ulama. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk penghinaan dan serangan terhadap simbol-simbol agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Penyerangan terhadap ulama dan Banser adalah bentuk teror terhadap umat," ujar Syahid dengan tegas.
Menindaklanjuti kejadian ini, Polres Karawang telah menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada kedua tersangka. F dan S dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di depan umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara menanti kedua pelaku jika terbukti bersalah.
Insiden penyerangan ini langsung menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan dan simpati dari berbagai kalangan. Video rekaman yang memperlihatkan detik-detik penyerangan, di mana sekelompok orang menghentikan kendaraan rombongan kiai dan melakukan pengrusakan serta pengeroyokan, telah ditonton ribuan kali dan dibagikan secara luas.
Banyak pihak mengecam tindakan brutal ini dan menyerukan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Keterlibatan ormas-ormas keagamaan serta tokoh-tokoh masyarakat dalam mendorong penyelesaian kasus ini juga diharapkan dapat mengurangi ketegangan dan mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.
Kasus penyerangan terhadap rombongan kiai NU dan Banser di Rengasdengklok ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, terutama dalam hal melindungi tokoh agama yang menjadi panutan masyarakat. Proses hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada para korban serta mencegah terulangnya aksi-aksi kekerasan yang merusak kehidupan bermasyarakat.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka. Ke depan, upaya untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi para ulama dan tokoh agama akan menjadi prioritas demi menjaga kerukunan di tengah masyarakat.
(B1)
Posting Komentar
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.