Medan (Sumut), - Polisi membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan oleh salah seorang residivis kasus narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli, Kota Medan.
Sindikat ini berhasil dibongkar Polisi setelah salah seorang anggotanya berinisial FN alias Ical (42) berhasil ditangkap. Warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Sunggal, Deliserdang itu ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram di Jalan Stasiun, Dusun I Tanjung Gusta, Deliserdang.
"Tersangka ditangkap berikut barang bukti 20 bal ganja yang masing-masing memiliki berat sekira 1 kilogram. Yang menangkap personel dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (27/10/2023).
Polisi, kata Hadi, saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk pengembangan penyelidikan ke jaringan dari sindikat tersebut.
"Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya," katanya.
Hadi menjelaskan, tersangka yang mengendalikan sindikat itu merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan sejak tahun 2015 dan baru bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun ia kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.
"Jaringannya sudah teridentifikasi," pungkas Hadi.
(wal)
Posting Komentar
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.