Padang, - Kapolsek Bungus Teluk Kabung melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menerangkan, kedua pelaku diringkus di dua tempat berbeda pada Kamis (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Penangkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat pelaku yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan guna untuk upaya paksa penangkapan terhadap pelaku karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelas Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan.
Berbekal laporan masyarakat dan hasil dari penyelidikan petugas langsung mengamankan pelaku AHJ alias Dedek di Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan, Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
“Sampai di lokasi hasil dari penyelidikan kita langsung menangkap dan menggeledah pelaku AHJ dan kita temukan satu paket diduga narkotika jenis sabu,” kata Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan.
Berdasarkan interogasi dan pengembangan di lapangan pelaku AHJ alias Dedek mengatalan bahwasanya barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki yang beralamat di Batung, Kelurahan Teluk Kabung Utara dengan Inisial PA alias Abe.
“Mendapatkan keterangan tersebut kita langsung menuju ke kediaman PA alias Abe, pelaku sempat mencoba mengelabui anggota di lapangan dengan membuang barang bukti, lalu kita lakukan penggeledahan dan didapatkan tiga plastik bening berisikan kristal yang di duga adalah narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mako Polsek Bungus untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (stv)
Sumber : Balaigadang.com
Posting Komentar
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.