Padang, - Sekira pukul 23.00 wib,telah diamankan sebanyak 1 (satu) orang diduga pelaku tindak Pidana Pencurian yang terjadi di jl Palembang Kel. Gates Kec.Lubeg Kota Padang. Rabu. (23 Nov 2022)
Berawal ketika adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian tindak Pidana Pencurian yang terjadi di jl Palembang Kel. Gates Kec. Lubeg Kota Padang.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut anggota Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU TAKARI langsung bergerak ke TKP informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi saksi di sekitar TKP, setelah mendapatkan keterangan saksi saksi dan dari hasil penyelidikan dilapangan didapati nama diduga pelaku dan team mendapati keberadaan pelaku di sebuah konter hp di jl Raya Padang Pesisir Selatan didepan pasar gaung Kel. Gates Kec. Lubeg Kota Padang, mendapati informasi tersebut team opsnal Polsek lubeg langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan memang benar pelaku sedang duduk di konter tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa kepolsek lubuk begalung untuk dimintai keterangannya.
Berawal ketika adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian tindak Pidana Pencurian yang terjadi di jl Palembang Kel. Gates Kec. Lubeg Kota Padang.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut anggota Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU TAKARI langsung bergerak ke TKP informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi saksi di sekitar TKP, setelah mendapatkan keterangan saksi saksi dan dari hasil penyelidikan dilapangan didapati nama diduga pelaku dan team mendapati keberadaan pelaku di sebuah konter hp di jl Raya Padang Pesisir Selatan didepan pasar gaung Kel. Gates Kec. Lubeg Kota Padang, mendapati informasi tersebut team opsnal Polsek lubeg langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan memang benar pelaku sedang duduk di konter tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa kepolsek lubuk begalung untuk dimintai keterangannya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku atas nama R mengakui perbuatannya dengan sengaja melakukan pencurian di sebuah rumah dengan cara pelaku sudah mengenal korban dan pelaku sudah sering kerumah korban,pada saat itu pelaku masuk kerumah korban dan melihat situasi didalam rumah korban sedang sepi dan pelaku melihat tas korban sedang terletak di atas meja ruang tengah rumah korban. lalu tanpa pikir panjang pelaku langsung saja mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai sebanyak kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan setelah mengambil tas korban.
Pelaku langsung kabur keluar rumah dan melarikan diri ke arah pasar gaung Kel. Gates Kec. Lubeg Kota Padang. Pada esok harinya korban membeli sebuah hp merk Oppo seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dan sisanya digunakan korban untuk membeli tas kecil, narkotika jenis sabu dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Barang Bukti Yang Disita 1 (satu) unit hp android merk Oppo warna hitam (dibeli dari hasil kejahatan) dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam (dibeli dari hasil kejahatan)
Motif kejahatan Pelaku dengan sengaja melakukan tindak pidana Pencurian tersebut dengan cara mengambil tas milik korban yang sedang terletak di atas meja rumah korban yang berisikan uang tunai sebanyak kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Modus operandi Pelaku mengambil tas korban yang berisikan uang tunai sebanyak kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan menggunakan uang tersebut untuk membeli hp android merk Oppo warna hitam dan sisanya digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan untuk foya-foya , pasal yang diterapkan kepada pelaku Pasal 363 KUHP.
(Editor : AM)
Pelaku langsung kabur keluar rumah dan melarikan diri ke arah pasar gaung Kel. Gates Kec. Lubeg Kota Padang. Pada esok harinya korban membeli sebuah hp merk Oppo seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dan sisanya digunakan korban untuk membeli tas kecil, narkotika jenis sabu dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Barang Bukti Yang Disita 1 (satu) unit hp android merk Oppo warna hitam (dibeli dari hasil kejahatan) dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam (dibeli dari hasil kejahatan)
Motif kejahatan Pelaku dengan sengaja melakukan tindak pidana Pencurian tersebut dengan cara mengambil tas milik korban yang sedang terletak di atas meja rumah korban yang berisikan uang tunai sebanyak kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Modus operandi Pelaku mengambil tas korban yang berisikan uang tunai sebanyak kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan menggunakan uang tersebut untuk membeli hp android merk Oppo warna hitam dan sisanya digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan untuk foya-foya , pasal yang diterapkan kepada pelaku Pasal 363 KUHP.
(Editor : AM)
Posting Komentar
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.