PENCURI TABUNG GAS DI AMANKAN POLSEK PADANG SELATAN










Padang, - Pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekira pukul 10.30 Wib telah diamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 pukul 06.00 wib di Jl Belawan Rt 07 Rw 03 Kel Teluk Bayur Kec. Padang Selatan Kota Padang. Ujar Kapolsek Padang Selatan Akp Ridwan. SAg.MH.

Polisi melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/12/B/IV/2021/Sektor Padang Selatan tanggal 2 April 2021.

Dari Keterangan Pelapor / Korban Mengalami kerugian sebesar Rp 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)

Identitas Pelaku Zulfendri Pgl Ef, 36 tahun, Chaniago, Pedagang, Jirek Siguntur Koto XI Tarusan Kab Pessel. Syafrianto Pgl Farel, 31 tahun, melayu, Sopir, sago sianik Kec IV jurai Kab Pessel. Yudia susanti Pgl Dia, 37 tahun, Jawa, IRT, jalan Bak Air Rt 4 rw 03 kel Teluk Bayur.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Padang Selatan mendapat Informasi terkait adanya tersangka pencurian yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan jalan Bandes Kel Rawang Kec Padang Selatan.

Atas Perintah Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan S.Ag MH Kepada Kanit Reskrim Iptu Eddy Saputra gabung jajaran Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Padang Selatan di pimpin Selatan 4-2 Aipda Ankisa Indra SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Syafrianto beserta Yudia susanti yang merupakan suami istri.

Setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Zulfendri Pgl Ef di Banuaran IV Kec Lubuk Begalung yang mana tersangka sedang berada di dalam rumah Selanjutnya dilakukan penyitaan Barang Bukti di Siguntur Mudo Kec Tarusan Kab Pessel dan tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polsek Padang Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Team Opsnal Polsek Padang Selatan melakukan penyidikan, penangkapan tersangka tidak sampai 1x24 jam, ini merupakan Qurk Respon Polsek Padang Selatan.

Di tangan pelaku barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) Unit Mobil Toyota Sigra Warna Hitam BA 1514 AS dan 1 satu buah Obeng Warna Hijau serta 50 (Lima Puluh) buah Tabung gas Elpiji 3 Kg.

Tersaka di jerat sesuai kasus dalam perkara tindak pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Ujar AKP Ridwan. SAg.MH

Kegiatan yang dia ambil oleh penyidik polsek padang selatan adalah melakukan penangkapan dan menahan tersangk serta melakukan pemeriksan tersangk dan memeriksa saksi, lengkapi mindik serta proses sidik tuntas. 

Post a Comment

Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.

Lebih baru Lebih lama