Polsek Padang Selatan Amankan Pemain Judi Diduga Pemakai Narkoba









PADANG, - Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan S.Ag.MH mengatakan, pihaknya menangkap tangan pelaku judi, pemuda tawuran dan pelaku diduga mengkonsumsi Narkoba.


"Tersangka pejudi Qiu - Qio tertangkap tangan Robi Agustian, (24) tahun warga Belakang Kantor BMKG Rt 01 Rw 04 Rawang Padang selatan, Putri Maharani (19) tahun, warga Komp Rawang Jundul, Padang Selatan, Darpa Kurniawan, (14) tahun, warga Tonggak Lampu Gadang Rt 01 Rw 04 Rawang, Rival Adha, (18) tahun warga jalan sutan Syahrir Gang Kamboja RT 04 Rw 05, Rawang, Jufrianto ( 24)  tahun, Minang, warga jalan bandes Rawang.

Dan Resky Wahyudi, (17) tahun, Minang warga belakang kantor BMKG Kel Rt 01 Rw 04 Rawang," ujar Ridwan di Padang Minggu, 7 Maret 2021.


Menurut Ridwan, BB diamankan uang sebesar Rp 67.000 dan kartu Qiu - Qiu 28 lembar.


"Kita bergerak LP/ 08/A/III /2021/Sektor Padang Selatan 06 Maret 2021," ujarnya.


Harapan Kapolsek Padang Selatan AKP RIDWAN S.Ag.MH kepada orang tua harusnya menjaga anak anak kita pada waktu malam hari dan lakukan pengawasan setiap hari libur.


Adapun berdasarkan informasi polisi melakukan penangkapan, karena adanya Pemuda dan anak - anak yang sering berkumpul di dumah Rika di belakang Kantor BMKG jalan jundul Rawang Padang Selatan Kota Padang yang sering digunakan untuk tempat Konsumsi Narkoba, Judi dan tempat berkumpulnya Pelaku Tawuran. (AM)

Post a Comment

Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.

Lebih baru Lebih lama