Kejari Padang Ungkap Kasus Korupsi Dana KJKS Kelurahan


Padang, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang.


"Hari ini kami menetapkan satu tersangka dalam kasus itu yaitu perempuan berinisial DSD (38)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama di Padang, Kamis.

Tersangka DSD diketahui menjabat sebagai manajer KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX dan menerima gaji atas jabatannya dari Pemkot Padang setiap bulan.

Ranu menyebutkan dalam kasus itu negara telah mengalami kerugian keuangan mencapai Rp900 juta.

Angka tersebut merupakan keuangan koperasi yang tercatat telah digunakan namun tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh tersangka.

Ia mengungkapan modus yang dilakukan adalah membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam adalah anggota koperasi sehingga uang dikeluarkan.

Selain itu juga terdapat bantuan modal oleh pihak ketiga kepada koperasi yang juga tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama menjelaskan kasus yang menjerat tersangka terjadi pada 2013.

Pada 2010 KJKS menerima penyertaan modal dari APBD Padang sebesar 300 juta, karena tujuan digulirkannya koperasi simpan-pinjam untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu.

Sehingga mereka bisa mendapatkan modal usaha lewat koperasi tanpa harus meminjam ke rentenir atau sejenisnya.

Therry menjelaskan selain kerugian terhadap keuangan daerah dan jalannya koperasi, penyalahgunaan dana KJKS juga berakibat tidak disetornya Sisa Hasil Usaha ke Kelurahan.

Padahal jika menurut ketentuan 10 persen laba per tahun dari koperasi diserahkan ke kelurahan untuk kepentingan pembangunan.

Ia menjelaskan penyelidikan terhadap kasus sudah berjalan sejak 30 September 2020, lalu

dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 10 November 2020 hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.

Tersangka dijerat oleh jaksa dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber (Sumbar Antaranews)

Post a Comment

Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.

Lebih baru Lebih lama