Jakarta, - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan agar angka ambang batas partai mengusung calon presiden atau presidential threshold (pres-T) turun menjadi 10% kursi DPR atau 15% suara sah nasional. Hal ini dinilai penting dalam rangka mencegah polarisasi di tengah masyarakat.
Politikus PKS Mardani Ali Sera mencontohkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2014 dan 2019. Dua perhelatan tersebut memberi catatan buruk bagi demokrasi Indonesia, karena hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dua kali pilpres dengan dua pasangan calon, buruk bagi demokrasi. PKS tegas ingin agar presidential threshold, turun jadi 10% kursi DPR atau 15% suara agar tidak ada pembelahan dan politik identitas,” kata Mardani dalam acara rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertajuk “Evaluasi Publik terhadap Kondisi Nasional dan Peta Awal Pemilu 2024”, Senin (22/2/2021).
Mardani menyatakan, PKS tetap berjuang agar Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu tetap direvisi. Berdasarkan UU Pemilu, angka pres-T saat ini yakni 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
Mardani menambahkan, PKS juga berharap agar Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2022 dan 2023, tidak diundur hingga November 2024, sebagaiamana diatur UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“PKS tetap berjuang agar ada revisi UU Pemilu. Kami tetap berpendapat kalau tidak ada Pilkada 2022 dan 2023, maka akan ada banyak plt kepala daerah, dan itu buruk. Di masa pandemi Covid-19 ini, kita perlu kepala daerah definitif,” tegas Mardani.
Mardani menuturkan, penyatuan pemilu legislatif (pileg), pilpres, dan pilkada pada tahun yang sama bakal berdampak negatif. Mardani mengatakan, PKS mengusulkan pemilu nasional dan daerah. Pemilu daerah digelar 3 tahun setelah pemilu nasional.
“Lebih baik ada pemilu nasional, provinsi, kabupaten/kota, terpisah,” ucap Mardani.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2019 memang perlu dievaluasi.
“Tentu kita evaluasi Pemilu 2019. Mulai memilih presiden, DPR, DPD, sampai DPRD provinsi, kabupten/kota dengan jangka waktu penghitungan suara sangat singkat. Apakah Pemilu 2024 itu melakukan pola yang sama? Ini perlu evaluasi,” kata Djarot.
Djarot juga menilai ambang batas partai lolos ke parlemen atau parliamentary threshold (PT) perlu dinaikkan. Tujuannya dalam rangka penyederhanaan partai politik (parpol). Kemudian, lanjut Djarot, terkait sistem pemilu.
“Apakah tetap proporsinal terbuka dengan suara terbanyak? Ini yang sebabkan banyak sekali calon yang lomba-lomba lakukan politik uang. Proses kaderisasi partai menjadi terhambat. Jadi, banyak hal perlu kita evaluasi, kalau kita ingin tingkatkan kualitas demokrasi,” kata Djarot.
Sumber: BeritaSatu.com
Posting Komentar
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.