DPR Minta Jajaran Polisi Jalankan Telegram Kapolri Soal Tes Urine Narkoba

PADANG, - Komisi III DPR mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 tentang pelaksanaan tes urine. 

Komisi III meminta instruksi lewat telegram itu dapat dipahami dan dijalankan jajaran.

Sebagaimana diketahui, Listyo meminta seluruh jajaran kepolisian melakukan tes urine seiring kasus narkoba yang melibatkan bekas Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan 11 anggotanya.

"Kami juga berharap agar isi telegram tersebut benar-benar dipahami ditingkat oprasional dan ditindaklanjuti. Bahkan memberi sanksi terhadap anggotanya yang tes urinenya terindikasi adanya narkoba. Semoga tes urine ini dapat dilakukan secara berkala dan dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa, 23 Februari 2021.

Pangeran mengatakan kebijakan Kapolri melakukan tes urine kepada jajaran patut dihargai. 

Mengingat sebagai aparat hukum, sudah seharusnya polisi menjauhi diri dari narkoba, bukan sebaliknya.

Pangeran menyoroti bagaimana kemudian kasus Kompol Yuni yang memakai narkoba bersama anggotanya sangat mencoreng institusi Polri.

"Terutama kasus Kapolsek Astanaanyar dan beberapa anggotanya yang terlibat narkoba yang seakan mencoreng dan menampar nama baik korps kepolisian. Kebijakan kapolri ini tentu patut dihargai dan dicontoh karena sebagai aparat kepolsian sebagai aparat yang terdepan dalam menghadapi perang terhadap penggunaan narkoba," tutur Pangeran.

Source: Suara.com

Post a Comment

Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.

Lebih baru Lebih lama